Ternyata, Ini Dia Gaji Jika Lolos CPNS 2018
Jika berbicara mengenai Gaji yang didapat oleh Pegawai Negeri Sipil, maka bisa jadi yang ada dalam bayangan adalah uang yang banyak.
Baca Juga
Data dibawah ini adalah gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.
Gaji ini yang bakal diterima yang lulus pada seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang didapatkan dari Tribunnews.com
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
Baca Juga
Wah... bagaimana ?
Besar kan Gaji yang akan diterima oleh para PNS ini.
Oleh karena itu kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin dan jangan lupa untuk belajar tes CAT Online CPNS 2018 secara Gratis di www.TryOutujianonline.blogspot.com
Semoga bagi kalian yang benar-benar ingin menjadi seorang PNS bisa terwujud.
Jangan lupa untuk selalu belajar dan berdoa.
Terimakasih telah membaca.
Sekian dan Terimakasih.
0 Response to "Ternyata, Ini Dia Gaji Jika Lolos CPNS 2018"
Post a Comment